JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah menetapkan kebijakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk layanan kesehatan tidak berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut mengundang reaksi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, baik yang mandiri ataupun dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi bersama dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dan pihak BPJS.
"Rapat kerja dan koordinasi itu dilakukan jajaran komisi D, didasari adanya keputusan per 1 Januari Pemkab Bandung melalui Dinkes tidak memberlakukan SKTM," kata Maulana Fahmi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, kepada Wartawan, Senin 9 Januari 2023.
Fahmi menjelaskan, ketika SKTM tidak diberlakukan, maka masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat kerja komisi dan koordinasi dengan dinas terkait agar keputusan itu ditahan dulu.
"Sebab, Efek dari keputusan itu, RSUD pasti tidak akan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan SKTM. Bagaimana, kasihan masyakarat yang tidak mampu," jelasnya.
Politisi PKS itu mengatakan, masyarakat kurang mampu di kabupaten Bandung masih ada dan membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan SKTM.