Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tahapan proses, perusahaan wajib melengkapi progres perizinan.
"Karena kedua perusahaan itu belum lengkap mengantongi izin, maka kami mendorong agar segera memproses perizinan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut Oki mengatakan, khusus kegiatan pematangan lahan dan pembangunan Benteng milik PT IBRM di kampung Pendeuy, Kecamatan Soreang dihentikan sementara.
"Karena belum mengantongi izin dengan lengkap, kegiatan pembangunan gudang milik PT IBRM dihentikan sementara hingga perizinan lengkap," akunya.
Sementara itu, Organisasi masyarakat Laskar merah putih (LMP) mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang diduga melanggar peraturan dengan melakukan kegiatan tanpa mengantongi lengkap perizinan.
Asep Rudi ketua Ormas LMP Kabupaten Bandung menegaskan, pemerintah melalui dinas terkait harus berperan aktif dan tegas ketika menerima laporan masyarakat terkait maraknya pembangunan yang tidak mengantongi izin.
"Ini baru sebagian kecil perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin dengan lengkap, satpol PP harus rutin melakukan sidak kesetiap wilayah agar peraturan berjalan dengan maksimal," pungkasnya.***