Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Satpol PP Gelar Audensi dan Menutup Sementara Kegiatan Proyek Tidak Berizin

- 2 November 2022, 12:51 WIB
Audensi, Kapolresta Bandung menghadiri langsung audensi yang digelar Satpol PP Kabupaten Bandung sebagai respon cepat pengaduan masyarakat terkait perusahaan yang melaksanakan pembangunan tanpa mengantongi izin dengan lengkap, Rabu 2 November 2022.
Audensi, Kapolresta Bandung menghadiri langsung audensi yang digelar Satpol PP Kabupaten Bandung sebagai respon cepat pengaduan masyarakat terkait perusahaan yang melaksanakan pembangunan tanpa mengantongi izin dengan lengkap, Rabu 2 November 2022. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung merespon aspirasi masyarakat terkait pembangunan yang diduga belum mengantongi izin.

Menindaklanjuti hal tersebut, satpol mengundang dinas terkait, perusahaan, perwakilan masyarakat dan juga dihadiri langsung oleh Kapolresta.

Hal tersebut dikatakan Oki Suyatno Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, menurutnya, pihaknya sangat respon ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait ada yang melanggar.

Baca Juga: Menilik Tradisi Siklus Reinkarnasi di Anime Naruto, Apakah Perseteruan Sasuke vs Naruto jadi yang Terakhir?

"Ada dua pengaduan, pembangunan pergudangan yang diduga belum mengantongi izin dengan lengkap," kata Oki usai menggelar audensi dengan beberapa pihak di Mako Satpol PP, Rabu 2 November 2022.

Oki mengatakan, perwakilan masyarakat mengadukan bahwa ada 12 bangunan di Kabupaten Bandung yang diduga belum mengantongi izin, sehingga kami menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP.

"Kami menerima pengaduan, ada bangunan milik perusahaan yang belum mengantongi izin, sebagai tindak lanjut kami mengundang beberapa pihak untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Mengungkap Spekulasi Masa Depan Sasuke di Anime Boruto, Mungkinkah Dia Akan Kembali Mendapatkan Rinnegannya?

Saat ini, baru dua perusahaan yang diundang diantaranya pergudangan di wilayah Manglid, Kecamatan Margahayu dan Pergudangan Perusahaan kendaraan ternama di wilayah Pendeuy, Kecamatan Soreang.

"Kedua perusahaan tersebut, kami dorong atau menginstruksikan untuk segera memproses kelengkapan izin dengan waktu yang sudah ditentukan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x