JURNAL SOREANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung merespon aspirasi masyarakat terkait pembangunan yang diduga belum mengantongi izin.
Menindaklanjuti hal tersebut, satpol mengundang dinas terkait, perusahaan, perwakilan masyarakat dan juga dihadiri langsung oleh Kapolresta.
Hal tersebut dikatakan Oki Suyatno Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, menurutnya, pihaknya sangat respon ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait ada yang melanggar.
"Ada dua pengaduan, pembangunan pergudangan yang diduga belum mengantongi izin dengan lengkap," kata Oki usai menggelar audensi dengan beberapa pihak di Mako Satpol PP, Rabu 2 November 2022.
Oki mengatakan, perwakilan masyarakat mengadukan bahwa ada 12 bangunan di Kabupaten Bandung yang diduga belum mengantongi izin, sehingga kami menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP.
"Kami menerima pengaduan, ada bangunan milik perusahaan yang belum mengantongi izin, sebagai tindak lanjut kami mengundang beberapa pihak untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Saat ini, baru dua perusahaan yang diundang diantaranya pergudangan di wilayah Manglid, Kecamatan Margahayu dan Pergudangan Perusahaan kendaraan ternama di wilayah Pendeuy, Kecamatan Soreang.
"Kedua perusahaan tersebut, kami dorong atau menginstruksikan untuk segera memproses kelengkapan izin dengan waktu yang sudah ditentukan," tuturnya.