JURNAL SOREANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung merespon aspirasi masyarakat terkait pembangunan yang diduga belum mengantongi izin.
Menindaklanjuti hal tersebut, satpol mengundang dinas terkait, perusahaan, perwakilan masyarakat dan juga dihadiri langsung oleh Kapolresta.
Hal tersebut dikatakan Oki Suyatno Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, menurutnya, pihaknya sangat respon ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait ada yang melanggar.
"Ada dua pengaduan, pembangunan pergudangan yang diduga belum mengantongi izin dengan lengkap," kata Oki usai menggelar audensi dengan beberapa pihak di Mako Satpol PP, Rabu 2 November 2022.
Oki mengatakan, perwakilan masyarakat mengadukan bahwa ada 12 bangunan di Kabupaten Bandung yang diduga belum mengantongi izin, sehingga kami menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP.
"Kami menerima pengaduan, ada bangunan milik perusahaan yang belum mengantongi izin, sebagai tindak lanjut kami mengundang beberapa pihak untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Saat ini, baru dua perusahaan yang diundang diantaranya pergudangan di wilayah Manglid, Kecamatan Margahayu dan Pergudangan Perusahaan kendaraan ternama di wilayah Pendeuy, Kecamatan Soreang.
"Kedua perusahaan tersebut, kami dorong atau menginstruksikan untuk segera memproses kelengkapan izin dengan waktu yang sudah ditentukan," tuturnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tahapan proses, perusahaan wajib melengkapi progres perizinan.
"Karena kedua perusahaan itu belum lengkap mengantongi izin, maka kami mendorong agar segera memproses perizinan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut Oki mengatakan, khusus kegiatan pematangan lahan dan pembangunan Benteng milik PT IBRM di kampung Pendeuy, Kecamatan Soreang dihentikan sementara.
"Karena belum mengantongi izin dengan lengkap, kegiatan pembangunan gudang milik PT IBRM dihentikan sementara hingga perizinan lengkap," akunya.
Sementara itu, Organisasi masyarakat Laskar merah putih (LMP) mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang diduga melanggar peraturan dengan melakukan kegiatan tanpa mengantongi lengkap perizinan.
Asep Rudi ketua Ormas LMP Kabupaten Bandung menegaskan, pemerintah melalui dinas terkait harus berperan aktif dan tegas ketika menerima laporan masyarakat terkait maraknya pembangunan yang tidak mengantongi izin.
"Ini baru sebagian kecil perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin dengan lengkap, satpol PP harus rutin melakukan sidak kesetiap wilayah agar peraturan berjalan dengan maksimal," pungkasnya.***