JURNAL SOREANG - DPRD Kabupaten Bandung gelar rapat paripurna untuk mengesahkan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda), diantaranya Fasilitas dan Penyelanggaraan Pesantren.
Untuk mendorong kesetaraan dan memfasilitasi penyelanggaraan Pesantren, pemerintah hadir dengan mengesahkan Raperda tersebut.
Hal tersebut dikatakan Acep Ana anggota DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, sesuai dengan DPR RI dan DPRD Jabar, pihaknya juga baru saja mengesahkan Raperda penyelanggaraan Pesantren.
Sebagai anggota legislator dari fraksi PKB, dirinya merasa lega karena Raperda Pesantren sudah disahkan DPRD kabupaten Bandung pada rapat Paripurna, Kamis 30 Juni 2022.
"Alhamdulillah, setelah melalui beberapa tahapan akhirnya Raperda Pesantren disahkan DPRD Kabupaten Bandung," kata Acep Ana saat dihubungi Jurnal Soreang melalui sambungan Handphonenya.
Acep Ana menjelaskan, dirinya merasa lega dan bangga karena Raperda tersebut sudah disahkan. Sebab, mulai dari DPR RI, DPRD Jabar hingga DPRD Kabupaten Bandung PKB terlibat langsung dalam usungan dan pembentukan regulasi tentang pesantren.
Baca Juga: Simak! Inilah 5 Manfaat Susu Kambing untuk Kesehatan Kulit, Salah Satunya Mencerahkan Kulit
"Seperti diketahui, Fraksi PKB mulai di DPR RI, DPRD Jabar dan DPRD Kabupaten Bandung yang mengusung adanya peraturan tentang kesetaraan, fasilitas dan penyelenggaraan pesantren," akunya.
Dengan adanya Raperda Pesantren tersebut, kata Acep Ana, bisa memberikan kesetaraan kepada santri dengan peserta didik yang belajar sekolah formal.