Makin Dipertanyakan! Jamparing Institut Kembali Pertanyakan Tahapan Lakom PT Geo Dipa dan Kinerja DPRD

- 27 Mei 2022, 16:54 WIB
Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut saat memberikan tanggapan terkait tahapan proses lahan kompensasi (Lakom) PT Geo Dipa Energi.
Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut saat memberikan tanggapan terkait tahapan proses lahan kompensasi (Lakom) PT Geo Dipa Energi. /Rustandi /Jurnal Soreang

Lebih lanjut Cep Ana menjelaskan, jika melihat PNBP Lakom sebagaimana PP nomor 23 tahun 2021, Sejak awal adalah IPPKH sudah jelas alurnya PT Geo Dipa berkewajiban melakukan pemenuhan Lakom 1:2.

"Berdasarkan tersebut, kami mengingatkan agar PT Geo Dipa segera memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 1 tahun sejak menerima IPPKH," tegasnya.

Cep Ana menambahkan dengan adanya lahan pengganti atau Lakom, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dan juga menjaga kualitas lingkungan.

Baca Juga: Sosok Ini Sentil Para Korban Binomo Binary Option Indra Kenz: Lucu, Tahu Resikonya Kenapa Tiba-tiba Gugat?

"Dengan adanya pengembangan perusahaan di daerah Kabupaten Bandung, bisa berdampak positif kepada masyarakat dan daerah. Jangan sebaliknya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x