Lebih lanjut Cep Ana menjelaskan, jika melihat PNBP Lakom sebagaimana PP nomor 23 tahun 2021, Sejak awal adalah IPPKH sudah jelas alurnya PT Geo Dipa berkewajiban melakukan pemenuhan Lakom 1:2.
"Berdasarkan tersebut, kami mengingatkan agar PT Geo Dipa segera memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 1 tahun sejak menerima IPPKH," tegasnya.
Cep Ana menambahkan dengan adanya lahan pengganti atau Lakom, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dan juga menjaga kualitas lingkungan.
"Dengan adanya pengembangan perusahaan di daerah Kabupaten Bandung, bisa berdampak positif kepada masyarakat dan daerah. Jangan sebaliknya," pungkasnya.***