JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, kembali mempertanyakan tahapan proses penggantian lahan PT Geo Dipa.
Selain tahapan lahan pengganti yang harus dilaksanakan PT Geo Dipa, Dadang Risdal juga mempertanyakan kinerja DPRD Kabupaten Bandung.
Menurutnya, sesuai dengan surat IPPKH yang dikeluarkan kementerian kehutanan, PT Geo Dipa bisa melaksanakan kegiatan dalam pengembangan perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan beberapa kewajiban yang harus dilakukan.
"Sudah lama masih belum selesai, bagaimana komitmen PT Geo Dipa dan Kinerja DPRD dalam memperjuangkan hak warga dan menjaga keutuhan daerah," kata Dadang kepada Jurnal Soreang, Jumat 27 Mei 2022.
Daris sapaan akrab ketua Jamparing Institut mengatakan, pengembangan lahan perusahaan PT Geo Dipa di lapangan sudah berjalan. Namun, proses penggantian lahan belum juga terealisasi.
"Kalau tidak salah IPPKH dikeluar Januari 2021 lalu, tapi proses pengadaan lahan pengganti belum juga terealisasi," tuturnya.
Lebih lanjut Risdal mempertanyakan kinerja anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang seharusnya sigap dalam menyikapi problem untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
"Saya berharap pemerintah atau DPRD lebih tegas dalam mempertanyakan proses penggantian lahan, karena khawatir berdampak negatif kepada daerah dan Masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.