Lahan Pengganti Belum Terealisasi, Riki Ganesa: Izin IPPKH Geo Dipa dan Star Energi Geothermal Bisa Dibekukan

- 9 April 2022, 17:19 WIB
Riki Ganesa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung membahas terkait kompensasi lahan pengganti perusahaan yang menggunakan lahan kehutanan
Riki Ganesa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung membahas terkait kompensasi lahan pengganti perusahaan yang menggunakan lahan kehutanan /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Perusahaan yang mengelola panas bumi di kawasan hutan lindung, pasti mendapatkan Izin dengan catatan harus memenuhi kewajiban sesuai Regulasi yang berlaku.

Seperti halnya di Kabupaten Bandung, ada beberapa perusahaan BUMN yang mengelola potensi panas bumi untuk proyek strategi nasional.

PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Star Energi Geothermal wayang Windu diantara perusahaan yang sedang melakukan perluasan kawasan perusahaan dengan menggunakan lahan hutan lindung.

Baca Juga: Gercep! Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus Preman Ancam Sopir Bus TMP di Bojongsoang

Menurut data dan Informasi, PT Geo Dipa Energi menggunakan lahan seluar 2,82 Hektare untuk pengembangan proyek pembangunan tahap dua. Sementara Star Energi Geothermal wayang windu seluas 8,94 Hektare.

Dari sekian luas lahan kehutanan yang dipergunakan untuk perluasan kawasan, perusahaan tersebut diwajibkan melakukan kompensasi lahan pengganti dengan klasifikasi 1 banding 2.

Hal tersebut dikatakan Riki Ganesa anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, menurut data dan informasi perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari Kementerian LHK dan Badan Koordinasi Pengaman Modal Republik Indonesia.

"Saya pastikan, perizinan perluasan pembangunan kawasan Geo Dipa Energi sudah lengkap. Namun, ada komitmen dan kewajiban yang diduga belum terealisasi," kata Riki Ganesa kepada Jurnal Soreang, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Lalui Pertandingan Penuh Perjuangan, Jonatan Christie Melaju ke Babak Final Korea Open 2022

Riki menjelaskan, yang saat ini sedang disoroti DPRD terkait realisasi dari kompensasi lahan pengganti yang wajib dilakukan pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x