JURNAL SOREANG - Riki Ganesa anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, menyoroti terkait perluasan lahan perusahaan pengelola potensi Panas Bumi yang menggunakan lahan hutan lindung.
Riki menjelaskan, sebagai perusahaan pengelola panas bumi dipastikan sudah mengetahui prosedur yang harus dijalankan dan regulasi yang harus ditaati.
Mengingat, kata Riki, Perusahaan Geo Dipa Energi atau yang lain merupakan pelaksana proyek strategis nasional energi terbarukan.
Baca Juga: Sejumlah Pemain Top Bakal Tak Perkuat Inggris di Piala Dunia 2022 Qatar, Ini Alasan dan Daftarnya
"Sebagai pelaksana proyek strategis nasional energi terbarukan, perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban dan komitmen," kata Riki Ganesa kepada Jurnal Soreang, melalui sambungan telponnya, Jumat 7 April 2022.
Riki mengatakan, ada beberapa perusahaan pengelola potensi panas bumi di wilayah Kabupaten Bandung, diantaranya Star Energi Geothermal (Wayang Windu) PT Geo Dipa Energi.
"Secara perizinan perusahaan tersebut dipastikan sudah mengantongi, tapi mereka memilik kewajiban dan komitmen kepada Masyarakat," jelasnya.
Menurut Riki, sesuai dengan tupoksi DPRD, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait agar mengetahui realisasi komitmen dan kewajiban berjalan.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, Cristiano Ronaldo Resmi Ucapkan Terima Kasih, Kenapa?
"Sepengetahuan saya, PT Geo Dipa Energi menggunakan lahan hutan lindung seluas 2,82 Hektare dan Star Energi Geothermal Wayang Windu sekitar 8,94 Hektare," tuturnya.