Risdal menambahkan, menurut informasi pihak DPRD sudah memanggil dinas terkait dan PT Geo Dipa untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Semoga dengan dipanggilnya PT Geo Dipa dan dinas terkait bisa mempercepat proses penggantian lahan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi A DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana membenarkan, pihaknya sudah memanggil DPMPTSP beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Fakta Unik Negara Swiss Tempat Sungai Aare Berada
"Ya, kami terus merespon segala aspirasi dan keluhan masyarakat. Termasuk dalam proses penggantian lahan PT Geo Dipa," kata Cep Ana.
Menurut Cep Ana, pihaknya sepakat dengan ketua Jamparing Institut yang mempertanyakan proses penggantian lahan PT Geo Dipa Energi. Oleh karena itu, akan terus mendesak perusahaan tersebut untuk segera merealisasikan komitmen dan kewajibannya.
"Sama halnya dengan pemerhati kebijakan pemerintah, kami juga sedang mempertanyakan sesuai dengan tupoksi DPRD," jelasnya.
Selain itu, kata Cep Ana, pihaknya juga mempertanyakan pemenuhan lahan kompensasi (Lakom) PT Geo Dipa Energi yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan perundang undangan.
"Dalam IPPKH yang diberikan Menteri LHK kepada Geo Dipa, pemenuhan Lakom merupakan kewajiban yang harus dipenuhi," jelasnya.