Surat tersebut, lanjutnya, kemudian diserahkan kepada DPRD. Atas surat tersebut, nantinya DPRD membuat surat permintaan nama PAW tersebut kepada KPU.
Setelah KPU menerima surat dari dewan, sambungnya, dalam waktu lima hari harus memberikan jawaban kepada dewan.
"Kemudian kami dari KPU, mengirimkan jawaban atas permintaan dewan. Nantinya dewan akan menerima jawaban dari KPU. Maka sudah selesai tugas KPU dan kewenangan berikutnya ada di dewan," terangnya.
Terkait PAW ini, Agus menegaskan hingga kini KPU belum menerima surat dari dewan. Dimana prosedurnya, dewan sendiri nunggu surat dari partai tersebut yakni Golkar.
Baca Juga: Bolehkan Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim Saat Saum atau Puasa?
"Oleh karena itu, terkait PAW ini, bolanya ada di Partai Golkar. Supaya proses cepat, aspirasinya harus disampaikan langsung ke Partai tersebut," ujarnya.
Agus Baroya menambah, terkait siapa mengisi PAW tersebut, nama pengganti sudah ada di KPU dan hal itu sudah jadi dokumen publik.
"Urutan berikutnya siapa, namanya sudah ada dan jelas. Jadi tidak bisa pihak manapun merubah atau mengganti yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Arema FC Menang Melawan Persipura Jayapura, Rekor Tak Terkalahkan Masih Aman