Terkait PAW PG, Jamparing Institute: Kinerja DPRD Dinilai Lambat Ajukan Surat ke KPU Kabupaten Bandung

- 28 Januari 2022, 16:08 WIB
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bandung yang menyatakan hingga kini belum menerima rekaman surat terkait PAW Partai Golkar disikapi Jamparing Institute.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima surat permintaan pengisian Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar (PG).

Selama 6 bulan pasca meninggalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung yakni almarhumah Neneng Hadiani, satu kursi di DPRD Komisi C mengalami kekosongan.

Baca Juga: Tantang Influencer untuk Buktikan Kesalahannya di Binary Option, Indra Kenz: Saya Siap Dihukum

"Ini sangat disayangkan dan mengherankan. Seperti kita ketahui bersama, mekanisme tentang Pergantian Antar Waktu ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota," papar Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz kepada Jurnal Soreang, Jumat 28 Januari 2022.

Risdal, sapaan akrab Ketua Jamparing Institute menjelaskan, dalam amanat perundangan tersebut disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kab/Kota harus menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti atas dasar surat dari partai politik.

Kemudian, tambah Risdal, KPU Kab/Kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti, setelahnya melakukan verifikasi dokumen calon PAW.

Baca Juga: Pahlawan Iran di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2022 ini Pernah Masuk Nominasi Penghargaan FIFA, Apa itu?

"Pada proses inilah aplikasi SIMPAW digunakan. Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi dengan cara, pertama, berkoordinasi dengan partai politik, kedua, koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis, selanjutnya koordinasi dengan lembaga terkait," terangnya.

Menurutnya, verifikasi dokumen berikut klarifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Kab/Kota.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x