Jelaskan Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung, KPU: Bola Ada di Tangan Partai Golkar

- 29 Januari 2022, 14:26 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, Agus Baroya
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, Agus Baroya /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Bandung di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) terus bergulir.

Sudah enam bulan lamanya, sepeninggal almarhumah Neneng Hadiani, salah satu anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, hingga kini satu kursi masih kosong.

Diketahui almarhumah, sebelumnya merupakan anggota komisi C DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar dari daerah pemilihan 6.

Baca Juga: Super Cantik! Pantas Raja Brunei Jatuh Cinta Pada Gadis Asal Malaysia Satu Ini

Almarhumah dilantik menjadi anggota DPRD setelah meraih suara terbanyak kedua di dapil 6 yang meliputi Kecamatan Baleendah, Ciparay, Pacet dan Kertasari Kabupaten Bandung.

Teka teki siapa yang akan menggantikan posisi almarhumah di DPRD Kabupaten Bandung, secara resmi belum diumumkan baik oleh Partai yang bersangkutan maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Perihal PAW ini, dipertanyakan oleh sejumlah kader dan simpatisan Partai Golkar yang berada di wilayah, khususnya di Kecamatan Ciparay.

Baca Juga: Misteri Kutukan 26 Keluarga Desa Karang Kenek di Situbondo, Jawa Timur, Jumlah Keluarga Tidak Pernah Berubah!

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, perihal PAW Anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Bandung, 'Bolanya' ada di tangan Partai yang bersangkutan.

"Terkait hal ini, bolanya ada di Partai Golkar. Karena dalam aturan sangat jelas, dimana partai tersebut harus membuat surat pernyataan, jika ada anggotanya yang akan di PAW tersebut," papar Agus kepada Jurnal Soreang, Jumat 28 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x