Sekjen DPD Golkar Kabupaten Bandung Beri Penjelasan Terkait Lambatnya PAW: Keputusan Bukan di Tangan DPD

- 22 Januari 2022, 16:21 WIB
Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa
Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa /Jurnal Soreang /Dok. Yoga Santosa

JURNAL SOREANG - Satu dari 11 kursi legistalif Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung mengalami kekosongan selama enam bulan.

Hal itu bermula dari meninggalnya salah seorang Anggota DPRD dari Fraksi Golkar pada Juli 2021.

Akan tetapi, kekosongan tersebut tidak segera diisi sampai saat ini, sehingga menimbulkan pertanyaan dari kader Partai Golkar atas lambatnya Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.

Baca Juga: Sinetron Indonesia, Diantaranya Ikatan Cinta Disukai Warga Brunei Darussalam, Cek Faktanya

Meski sudah berlangsung selama enam bulan, penetapan PAW belum juga diputuskan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa mengatakan, kewenangan penetapan PAW merupakan ranah DPP Partai Golkar.

"Domain Penetapan PAW ada di DPP Partai Golkar," ungkap Yoga melalui WhatsApp yang diterima Jurnal Soreang, Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: Pernah Bemain di 2 Final Piala Dunia, Tetapi Dengan 2 Negara yang Berbeda, Kok Bisa? Simak Kisahnya

Ia menjelaskan, DPD Golkar Kabupaten Bandung hanya bertugas melanjutkan surat pengantar ke KPUD ketika keputusan sudah turun dari DPP.

"DPD PG Kabupaten Bandung hanya bertugas melanjutkan dengan menyertakan surat pengantar ke KPUD Kabupaten Bandung," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x