"Kita percayakan proses ini kepada aparat hukum, jangan sampai main hakim sendiri. Warga diminta jangan sampai terprovokasi," harapnya.
"Kita percayakan sepenuhnya penanganan kepada Polresta Bandung bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung," paparnya.
Menurutnya, terkait kasus ini butuh perhatian dan penanganan secara khusus karena para korban merupakan anak yang usianya masih di bawah umur.
Langkah ini, kata Gugum, harus dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah dari pihak media. Ia berpendapat, hal ini penting dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban.
"Kalau untuk tersangka silahkan saja untuk blow up. Namun, untuk korban diharapkan jangan terlalu di blow up," pintanya.
Gugum menegaskan, untuk pelaku, selain harus mendapatkan hukuman yang setimpal, juga harus mendapat hukuman sosial.
Pasalnya, lanjut Gugum, yang dilakukan pelaku jelas sangat disayangkan serta mencoreng dunia pendidikan dan pontren.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pencabulan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Dedi Bram Minta Pelaku Ditindak Tegas