JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung, hingga kini terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru terhadap muridnya.
Terjadinya dugaan persetubuhan atau pencabulan tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren (Pontren) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa penyidik kepolisian. Dimana tiga saksi tersebut diantaranya merupakan saksi korban.
"Hingga kini, sudah delapan orang saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan kasus pencabulan yang terjadi," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Kamis 6 Januari 2022.
Kusworo menyebut, dari delapan saksi yang telah diperiksa penyidik kepolisian, tiga orang di antaranya merupakan saksi korban.
"Kita sudah sampai tahap pemeriksaan delapan saksi, di antara delapan saksi itu ada tiga saksi korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh," terangnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pencabulan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Dedi Bram Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kusworo menyebut, untuk korban yang sudah melaporkan perihal kejadian dugaan pencabulan ini, dipastikan usia korban tersebut adalah anak di bawah umur