JURNAL SOREANG - Dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Pontren), di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, disesalkan berbagai pihak.
Tokoh masyarakat Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Dedi Bram mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Bandung dan diharapkan berjalan dengan seadil-adilnya.
Dedi Bram yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung, meminta oknum tersebut ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Diharapkan dalam penanganan kasus ini, semoga ditindaklanjuti secepatnya. Jangan sampai kejadian ini estafet ke pesantren-pesantren lain," tegas Dedi Bram kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Rabu 5 Januari 2021.
Menurut Dedi yang juga merupakan Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, hal yang sudah terjadi ini hendaknya dijadikan sebagai cambuk, terutama dalam pengawasan.
Pasalnya kata Dedi, Kepala Desa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa tidak mengetahui peristiwa ini dan sejauh mana kelakuan oknum ustadz tersebut.
Makanya lanjut Dedi, UU Perlindungan yang diharapkan bisa menyentuh ke pesantren-pesantren lain termasuk ke pelosok.