Wawan menambahkan, sanksi tegas yang diberikan kepada PNS yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kategori pelanggarannya.
"Sanksi ringan yang diberikan berupa teguran, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, sementara sanksi berat bisa sampai pemecatan," imbuh Wawan A Ridwan.***