Sanksi Tegas! Lalai Terhadap Tugas dan Sering Tidak Hadir, 3 PNS Pemkab Bandung Dipecat

- 10 Juni 2021, 22:20 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan. /Jurnal Soreang/PRFM News

Wawan menambahkan, sanksi tegas yang diberikan kepada PNS yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kategori pelanggarannya.

"Sanksi ringan yang diberikan berupa teguran, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, sementara sanksi berat bisa sampai pemecatan," imbuh Wawan A Ridwan.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x