JURNAL SOREANG - akibat lalai terhadap kehadiran dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Pemkab Bandung, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi sanksi tegas dengan pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, ketiga PNS tersebut bertugas di lingkungan Pemkab Bandung.
"Ketiga PNS tersebut bekerja di Setda dan BKPSDM Kabupaten Bandung," ungkap Wawan kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Kamis 10 Juni 2021.
Wawan menuturkan, ketiga PNS yang dipecat tersebut, dikarenakan tidak masuk kerja tanpa alasan selama puluhan hari lamanya.
"Sanksi tegas serupa akan diberikan juga kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, seperti sakit," tutur Wawan.
"Sesuai dengan aturan, PNS yang tidak masuk kerja selama 40 hari akan diberi sanksi berupa pemecatan," sambung Wawan.
Dengan adanya pemecatan tersebut, Wawan mengimbau agar PNS tidak mencoba untuk bolos kerja, karena sanksi tegas akan diterapkan kepada pelanggar aturan.
Baca Juga: Teridentifikasi, Polisi Buru Tukang Parkir Pelaku Pembakar Ruko di Depok
"PNS yang tidak melaksanakan kewajiban, artinya akan terkena sanksi. Sesuai aturan, ada sanksi ringan, sedang bahkan berat," terang Wawan.