JURNAL SOREANG— Komisi X DPR RI menyelenggarakan rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.
Agenda raker hari ini membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut, RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.
Terkait dengan pelindungan dan pengembangan bahasa daerah, secara khusus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melaksanakan dua program. Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).
Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur.
Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring.
Pendeteksian dilakukan dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa.
Mendikbudristek, Nadiem A. Makarim, menyampaikan bahwa jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.