JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah seorang PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Febrian, terkait kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak 2016-2017.
Febrian diperiksa terkait dengan dugaan manipulasi data wajib pajak dalam kasus suap yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
"Febrian didalami pengetahuannya terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga adanya perintah dari APA (Angin Prayitno Aji) untuk melakukan manipulasi data wajib pajak yang berkaitan dengan kasus ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Juni 2021.
Baca Juga: Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima di Jakbar Ditutup Permanen Satpol PP
Ali menyebutkan, Febrian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama dengan satu orang saksi lainnya yang berstatus sebagai ibu rumah tangga bernama Dewi Yanti.
Namun kata Ali, sayangnya Dewi Yanti tidak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.
"Dewi Yanti tidak hadir namun telah mengkonfirmasi untuk jadwal pemeriksaan ulang," imbuh Ali Fikri.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap di Ditjen Pajak ini, termasuk dengan dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dua pejabat tersebut bernama Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019.