Kendalikan Peredaran Miras, DPRD Kabupaten Bandung Bahas Rapeda, Ini Penegasan Ketua Pansus II

- 6 April 2021, 08:39 WIB
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras.
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Dasep Kurnia

JURNAL SOREANG - Untuk mengendalikan peredaran minuman keras (Miras), DPRD Kabupaten Bandung Melalui panitia khusus (Pansus) II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) miras.

Selama ini, peredaran miras di Kabupaten Bandung cukup mengkhawatirkan. Sehingga, perlu penekanan melalui peraturan daerah.

Hal tersebut dikatakan ketua pansus II Dasep Kurnia Gunarudi, menurutnya, pembahasan Raperda miras untuk meminimalisir terkait maraknya peredaran miras.

Baca Juga: Ahmad Syamsir Jabat Ketua ICMI Orda Kota Bandung Gantikan Januar 'Yepi' Primadi

Baca Juga: Bisnis Fesyen Muslim Terdampak Pandemi, IFI Tetap Melaju

"Karena peredaran miras di yang saat ini begitu mengkhawatirkan, dengan ada peraturan daerah ini Kabupaten Bandung bisa kembali baik," kata Dasep saat ditemui disela-sela pembahasan Raperda miras, Senin 5 April 2021.

Dasep menjelaskan, akibat maraknya peredaran miras yang berdampak pada banyak korban yang berguguran.

"Karena itu, melalui raperda kita berkeinginan agar lebih mancing agar peredaran miras bisa dikendalikan," jelasnya.

Menurut Dasep, pihaknya berkeinginan Kabupaten Bandung bebas dari peredaran miras. Untuk lebih sektoral dalam pengendalian, harus dibentuk keputusan bupati.

"Semoga langkah pembentukan raperda miras baru ini, bisa lebih efektif dalam pemberantasan miras. Sehingga, bisa menyelamatkan generasi muda yang lebih baik," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x