Antisipasi Peredaran Miras, Pansus II DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda, Ini Penjelasan Yayat Hidayat

- 5 April 2021, 22:38 WIB
Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung
Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Yayat Hidayat

JURNAL SOREANG - Untuk menekan dan meminimalisir maraknya peredaran minuman keras (Miras) dan Minuman Beralkohol (Minol), DPRD Kabupaten Bandung melalui pansus II membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut, pansus II DPRD Kabupaten Bandung mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Jajaran pansus II meminta penjelasan dari OPD, untuk dijadikan bahan kajian dalam pembahasan raperda miras/minol.

Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Berkurang, Menkes Budi Gunadi Prioritaskan Vaksinasi Kepada Lansia

Baca Juga: Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap dan Amankan Dua Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Hal tersebut dikatakan wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat, menurutnya, sebelum membahas lebih lanjut, pihaknya meminta penjelasan dari OPD terkait terkait pengawasan dan perizinan.

"Raperda ini sedang masa kajian tim pansus II DPRD, sehingga sangat perlu meminta penjelasan dari OPD terkait. Sebelum pengkajian lebih lanjut," kata Yayat kepada Jurnal Soreang, saat ditemui disela pembahasan Raperda di Hotel Homan Kota Bandung, Senin 5 April 2021.

Yayat menjelaskan, untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang religius. Peredaran miras harus diperketat, salahsatunya melalui peraturan daerah (perda) tentang miras atau minol.

"Namun, sebelum kami menetapkan raperda ini, kita perlu penjelasan dari OPD dan masukan dari seluruh masyarakat. Sehingga, kami akan meminta pendapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Bandung," jelasnya.

Sebab, kata Yayat, pihaknya menginginkan Produk perda tersebut bukan hanya eksekutif dan legislatif. Tapi harus merupakan produk pemerintah Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x