Baca Juga: Perjalanan Spiritual Nathalie Holscher, Dibisiki Kalimat Syahadat Membuatnya Mantap Jadi Mualaf
Baca Juga: Latihan di Perairan Utara Bali, Kapal Selam Milik TNI AL Dikabarkan Hilang Kontak
"Masih ada waktu, sebari menunggu adanya Bupati Definitif. Sebab, penandatangan Perda tidak bisa dilakukan penjabat Bupati," akunya.
Selain itu, kata wawan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum raperda ditetapkan menjadi perda.
"Masih ada waktu, untuk melakukan pembahasan dan pemantapan sebelum ditetapkan," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan ketua tim pansus III DPRD Kabupaten Bandung, Acep, menurutnya, sebagai studi banding pihaknya telah mengunjungi DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Pasca pembahasan dengan OPD pengusung, lalu melakukan ekpose dan melakukan studi banding. Kita melakukan kunjungan ke Daerah Jawa Tengah," katanya.
Acep menjelaskan, saat melakukan studi banding ke Daerah Jawa Tengah, banyak masukan yang didapat terkait produk hukum ekraf.
"Untuk melakukan pendalaman, kami melakukan kunjungan ke daerah yang sudah memiliki perda pengembangan ekraf. Daerah Jawa Tengah, per maret 2021 lalu sudah menetapkan perda tersebut," tuturnya.
Acep mengatakan, banyak yang didapat saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah diantara asas ekraf, Incubator dan komite ekraf. Hal itu, menjadi pembanding untuk raperda ekraf di Kabupaten Bandung.