JURNAL SOREANG - Untuk mendorong perkembangan perekonomian masyarakat dan melindungi pelaku ekonomi krearif, DPRD Kabupaten Bandung melalui panitia khusus (Pansus) III mebahas rencana peraturan daerah (Raperda) ekonomi kreatif.
Melalui Raperda ekonomi krearif tersebut, selain mewadahi juga melindungi kakayaan intelektual dan hak cipta pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung.
Hal tersebut dikatakan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS Wawan Ruswandi, menurutnya, peraturan tersebut memang perlu dibentuk sebab untuk melindungi para pelaku ekonomi kreatif.
Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Berkurang, Menkes Budi Gunadi Prioritaskan Vaksinasi Kepada Lansia
"Raperda ini bertujuan untuk pengembangan perekonomian dan melindungi pelaku ekonomi kreatif sebagai pemilik kekayaan intelektual Kabupaten Bandung," kata Wawan saat ditemui disela-sela pembahasan Raperda, Senin 5 April 2021.
Wawan menjelaskan, melalui produk Raperda ekonomi kreatif tersebut, adalah salahsatu langkah dalam mendorong pengembangan perekonomian masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah.
"Raperda ini, nanrinya akan melindung kekayaan intelektual pelaku ekonomi yang akan berimbas pada pengembangan perekonomian masyarakat dan juga pada peningkatan pendapatan asli daerah," jelasnya.
Menurutnya, ekonomi kreatif tersebut akan menjadi hasanah baru dalam pergerakan perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.
"Memang, gerakan gerakan pelaku ekonomi kreatif ini sebetul sudah ada sejak lama. Kami membahas Raperda ini untuk melindungi dan sebagai bentuk kepedulian kepada mereka," tuturnya.