Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Berkurang, Menkes Budi Gunadi Prioritaskan Vaksinasi Kepada Lansia
Baca Juga: Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap dan Amankan Dua Pemakai Narkotika Jenis Sabu
Sehingga, kata Cep Ana, perlu ada wadah untuk mewadahi kreatifitas masyarakat melalui Raperda ekonomi kreatif.
"Pembentukan peraturan daerah ini, sangat positif untuk mewadahi dan melindungi para pelaku ekonomi kreatif. Jadi akan jelas, tidak tumpang tindih," tuturnya.
Dengan adanya Perda ekonomi kreatif, kata Cep Ana, nantinya akan memperjelas pertanggungjawabannya ada dimana. Apakah Disnaker, Diskop UKM atau Disperindag.
"Meski Raperda diusulkan oleh Disparbud, karena kebetulan kasie ekonomi kreatifnya berada di sana. Namun, nantinya harus terintegrasi oleh semua dinas. Sebab, Disparbud hanya institusi saja," katanya.
Cep Ana menambahkan, Perda ekonomi kreatif tersebut harus bisa menampung semua kretifitas masyarakat dan pada ujungnya bisa meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bandung.
"Harapan saya, Raperda ini bukan hanya sebagai sebuah aturan saja. Tapi harus jadi implementatif secara teknis dan jelas pelaksanaannya, juga harus cepat disambung dengan peraturan bupati," ujarnya.
Cep Ana menegaskan, pihaknya berjanji akan mengawal Raperda tersebut, supaya nanti betul-betul mengena dengan apa yang diharapkan oleh para pelaku ekonomi kreatif.
"Jangan sampai kita melangit, tetapi ekonomi kreatif tidak ada. Sehingga, akan betul-betul kami kawal agar terimplementasi dengan baik," tegasnya.