Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap dan Amankan Dua Pemakai Narkotika Jenis Sabu

- 5 April 2021, 20:51 WIB
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Senin 5 April 2021./Humas Polresta Majalengka/
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Senin 5 April 2021./Humas Polresta Majalengka/ /

JURNAL SOREANG-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka mengungkap dan mengamankan dua pemakai Narkotika jenis sabu.Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, dua orang pelaku itu berinisial I (24) dan E (43). 

"Dari tangan tersangka I polisi berhasil menyita 1 paket sabu, sementara dari tersangka E polisi menyita sebanyak 2 paket sabu," ungkap AKP Udiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 5 April 2021.

Udiyanto memaparkan, untuk tersangka diamankan di Pinggir Jalan Raya  Kadipaten-Majalengka, tepatnya di Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Sedangkan tersangka E (43), diamankan saat membawa jenis sabu beserta barang bukti diketahui di kendaraannya di Gerbang Tol Kertajati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

"Dua tersangka itu kami amankan dalam satu pekan ini, mereka tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu," jelas Udiyanto.

Baca Juga: Dua Spesialis Curanmor di Majalengka Berhasil Diringkus, Polisi: Hasil Curanmor Dijual Secara Online

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Dirikan Kampus II Politeknik Manufaktur di Majalengka

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 122 ayat 1 Yo pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam minimal 4 tahun kurungan penjara," imbuh AKP Udiyanto. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah