JURNAL SOREANG - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi harus menjadi dasar utama dalam pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Hal tersebut dinyatakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Sumirat ketika menghadiri Musrenbang tingkat Kecamatan.
Bertempat di Aula Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Musrenbang tingkat Kecamatan diselenggarakan pada hari Rabu 17 Februari 2021.
"Kedua poin dalam UU tersebut, pertama berkaitan dengan kesehatan, ekonomi dan bidang sosial. Itu harus menjadi dasar utama, baik Musrenbang di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten," kata Yayat kepada wartawan usai acara di lokasi, Rabu 17 Februari 2021.
Menurut Yayat, pelaksanaan Musrenbang bisa menyesuaikan ke arah pemulihan ekonomi masyarakat di tingkat desa, salah satunya dengan menggunakan Dana Desa.
"Dana Desa bisa digunakan atau dipakai untuk pemulihan ekonomi," kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: Persaingan Dua Layanan Streaming! Britney Spears Main Film Dokumenter, Ini Reaksi Justin Timberlake
Ia mengungkapkan bahwa kini pihaknya tengah fokus berkonsentrasi pada program pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang menjadi prioritas untuk saat ini.