JURNAL SOREANG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Acep S.Ag mengatakan, DPRD Kabupaten Bandung saat ini sedang melaksanakan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
4 Raperda tersebut diantaranya LKPJ dibahas pansus I, Miras dan UMKM dibahas pansus II, adapun pansus III membahas terkait Raperda ekonomi kreatif.
Menurutnya, pansus merupakan kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan anggotanya ditetapkan sesuai pertimbangan jumlah anggota disetiap komisi.
"Saya sendiri dari fraksi PKB, bersama Kang Riki Ganesa dari fraksi Golkar dan Ustad Irwan Abu Bakar dari Fraksi PKS mebahas terkait Raperda ekonomi kreatif," kata Acep saat ditemui disela-sela pembahasan Raperda, Senin 5 April 2021.
Cep Ana sapaan akrab ketua pansus III mengatakan, saat ini, pihaknya sudah masuk dalam pembahasan materi Raperda ekonomi kreatif yang diusung oleh Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Bandung.
"Inisiasi Disparbud sangat kami apresiasi, karena ekonomi kreatif itu menjadi sebuah peraturan daerah yang harus ada di Kabupaten Bandung," jelasnya.
Cep Ana menjelaskan, dilihat dari kreatifitas masyarakat, Kabupaten Bandung sangat kaya akan potensi semua sektor. Oleh karena itu, diperlukan wadah untuk mewadahi kreatifitas para pelaku ekonomi kreatif.
"Sangat kaya akan potensi, baik dari sisi ekonomi, sisi pertanian Kemudian dari sisi kreatifitas seni dan kreativitas kreativitas yang lainnya juga dimiliki Kabupaten Bandung," tuturnya.