Rapar Paripurna, DPRD Kabupaten Bandung Putuskan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

- 1 Februari 2021, 18:35 WIB
Bupati Bandung, H. Dadang M Naser saat menghadiri gelar Rapat Paripurna Di Gedung DPRD Kabupaten Bandung. Senin 1 Februari 2021.
Bupati Bandung, H. Dadang M Naser saat menghadiri gelar Rapat Paripurna Di Gedung DPRD Kabupaten Bandung. Senin 1 Februari 2021. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung masa jabatan 2016-2021. 

Selanjutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Setelah pemberhentian dilakukan, dan selama menunggu Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dilantik, maka posisi kosong pucuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Bandung akan diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).

Baca Juga: Pakai Peran Pengganti, Ungkap Kasus Suap Bansos, KPK Gelar Rekontruksi Perkara, Ini Hasilnya

Untuk penunjukkan Plt., bisa dilakukan oleh pihak Kementerian ataupun Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dulu. Itu biasanya penunjukkan dari Kementerian ataupun dari Provinsi," ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat, dalam keterangannya usai Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung di Soreang, Senin 1 Februari 2021.

Terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, lanjut Yayat, saat ini belum ada usulan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Mengharukan, Kisah Song Hye Kyo Kecil dan Ibunya, 3 Bulan harus Pindah Kamar Sewa karena tak Mampu Bayar

Jadi, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Yayat, juga belum ada pemberitahuan karena harus ada surat keputusan terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih tersebut.

"Kami akan melakukan sesuai dengan aturan, kalau memang sudah ada. Tapi sampai hari ini kan belum ada. Jadi kami tidak berbicara dulu ke pelantikan, tapi bicaranya adalah ke Plt., setelah itu kan berjalan. Jadi kita normatif saja, mengikuti aturan yang jelas," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x