JURNAL SOREANG- Anggota Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto mengatakan, informasi yang menyatakan pihak Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan keputusan soal nasib kepengurusan DPD Kabupaten Bandung adalah tidak benar.
"Karena rekomendasi MP yang akan dibahas di DPD Golkat Jabar pada besok Jumat unfuk DPD Golkar Kabupaten. Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut dan KBB," kata Yanto saat dihubungi, Kamis, 1 April 2021.
Wakil rakyat asal Dapil Margahayu, Dayeuhkolot, Katapang dan Margaasih ini menambahkan, kalau DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung tidak diproses di MP DPP Partai Golkar.
"Karena pihak penggugat tidak mengahdiri acara Musda Golkar Kabupaten Bandung ke-10 di Hotel Sutan Raja beberapa waktu lalu," ujarnya.
Selain itu, pemikihan HM Sugianto sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung juga dipilih secara aklamasi.
Baca Juga: Akhirnya Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Bandung Diputus Mahkamah Partai, Ini Isinya
Baca Juga: Potensi konflik internal Golkar Kabupaten Bandung Tinggi Setelah Musda, Siapa yang Bisa Mengakhiri?
"Artinya H. Sugih didukung oleh 50 persen yang punya hak pilih plus satu , sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Ini sah dan halal," katanya sembari mengutip motto vaksinasi Covid.
Diberitakan sebelumnya, pasca Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, belum lama ini, ternyata menimbulkan konflik internal di tubuh partai peraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Bandung tersebut.