JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai anggota polisi gadungan.
Ketiganya dibekuk petugas seusai melakukan aksinya di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Soreang Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan membenarkan penangkapan para polisi gadungan pelaku curas ini.
Baca Juga: Hasilkan 6 Kilogram dalam 1 Minggu, Industri Rumahan Edarkan Tembakau Gorilla Hingga ke Kaltim
Baca Juga: Mensos Tri Risma Harini: Perpustakaan Bisa Mengubah Hidup Seseorang
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama terjadi di Jalan Raya Terusan GT, Tol Seroja, tepatnya di Kampung Awek RT.02/RW.14 Desa Parung Setan, Kecamatan Soreang," ungkap Kapolresta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 22 Maret 2021.
Sedangkan TKP kedua, sambungnya, terjadi di pertigaan lampu merah Al-Fathu, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta memaparkan kronologis awal mula penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung.
"Pada hari Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 01.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pertigaan lampu merah Al-Fathu ada kejadian perampasan sepeda motor dan mengaku sebagai anggota polisi," beber Kapolresta.