JURNAL SOREANG - Polsek Babelan Polres Metro Bekasi menetapkan seorang pria berinisial H yang mengaku bisa menggandakan uang sebagai tersangka.
Selain dapat menggandakan uang, tersangka H juga mengaku sebagai seorang ustadz.
Kapolsek Babelan Kompol Ghulam membenarkan penetapan tersangka H ini.
Baca Juga: Tim Gabungan Ungkap dan Tangkap Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq di Sulsel
Baca Juga: Ini Link Resmi Duel Persahabatan Dewa Kipas VS Grand Master Catur Irena Sukandar
"Sudah ditangkap ya, dan ia benar sudah tersangka," ungkap Kapolsek, dikutip dari PMJ News, Senin 22 Maret 2021.
Kapolsek menuturkan, kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi ustadz gadungan tersebut saat menggandakan uang.
Sontak, video yang beredar di media sosial dan WhatsApp Grup (WAG) itu viral dan menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Aksi warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat, ini dalam menggandakan uang dengan alat apa adanya membuat orang heran dan kagum.