Dari para tersangka, lanjut Kapolresta, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota tahun 1981, satu senjata replika Airsoft Gun, dan satu buah senter yang dilengkapi setrum listrik.
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolresta Bandung. ***