Usai Beraksi di Dua Tempat, Para Polisi Gadungan Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim Polresta Bandung

- 22 Maret 2021, 20:35 WIB
Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Maman saat menunjukan kendaraan jenis Maung yang digunakan para pelaku yang juga mengaku anggota Polisi dalam melakukan aksinya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 22 Maret 2021.
Kapolsek Soreang Polresta Bandung Kompol Maman saat menunjukan kendaraan jenis Maung yang digunakan para pelaku yang juga mengaku anggota Polisi dalam melakukan aksinya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 22 Maret 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

Dari para tersangka, lanjut Kapolresta, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota tahun 1981, satu senjata replika Airsoft Gun, dan satu buah senter yang dilengkapi setrum listrik.

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolresta Bandung. ***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah