Hasilkan 6 Kilogram dalam 1 Minggu, Industri Rumahan Edarkan Tembakau Gorilla Hingga ke Kaltim

- 22 Maret 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi tembakau gorila
Ilustrasi tembakau gorila /M Agung Rajasa/ANTARA

JURNAL SOREANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap industri rumahan yang memproduksi tembakau gorilla.

Bersama dengan itu, pihak kepolisian turut mengamankan tujuh tersangka dan 1 napi beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, para tersangka berhasil diamankan dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga: Mensos Tri Risma Harini: Perpustakaan Bisa Mengubah Hidup Seseorang

Baca Juga: Kalah Telak oleh GM Irene, Skill Dewa Kipas Dipertanyakan Netizen, Awalnya Dijagokan

"Ini dari 5 TKP yang berbeda, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka," ungkap Yusri, dikutip dari PMJ News, Senin 22 Maret 2021.

Masing-masing tersangka tersebut, lanjut Yusri, berinisial HA, M, RZ, RSW, EA, NPS, V (napi), dan EM seorang perempuan yang bertugas sebagai pembuat tembakau.

Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan, polisi turut menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk memproduksi tembakau gorilla tersebut.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti gelas kimia, bahan kimia, dan tembakau khusus untuk memproduksi tembakau gorilla yang semuanya disiapkan oleh V," sambungnya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah