PHP Pilkada Masih Berproses di MK, Ini Tanggapan Sekjen Partai Gerindra Kabupaten Bandung

- 16 Maret 2021, 11:51 WIB
Praniko Imam Sagita Sekjen Partai Gerindra Kabupaten Bandung
Praniko Imam Sagita Sekjen Partai Gerindra Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok. Praniko Imam Sagita

JURNAL SOREANG - Sekjend DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung dengan seadil-adilnya.

Menurut Niko sapaan akrabnya, putusan para hakim MK akan berdampak pada jalannya proses demokrasi di Indonesia yang sehat. Sebab, kata dia, demokrasi merupakan sesuatu yang mahal dan patut untuk dijaga marwahnya.

"Kami berharap para hakim di MK bisa memutuskan dengan hati nurani dan tidak terpengaruh oleh pihak lain," kata Niko di Soreang, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Maret 2021, Pisces: Cobalah Untuk Memisahkan Kehidupan Pribadi Dengan Kehidupan Profesional

Baca Juga: Chelsea Bisa Pakai Billy Gilmour Saat Laga Kontra Atletico Madrid, Ini Profil Billy, Pemain Muda Berbakat

Dikatakan Niko yang juga seorang praktisi hukum, putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh pemohon, dalam hal ini pasangan calon NU Pasti Sabilulungan (Kurnia Agustina-Usman Sayogi) akan menjadi sebuah yurisprudensi.

Sebab, di pemilu selanjutnya yakni Pemilu 2024, hasil putusan MK akan menjadi bahan rujukan. Baik di pelaksanaan Pileg, Pilkada, maupun Pilpres.

"Putusan ini akan menjadi sebuah rujukan. Dimana, putusan ini akan menentukan nasib demorkasi di Indonesia," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Niko, berbagai pihak akan mempercayakan putusan MK yang rencananya akan dikeluarkan antara tanggal 19-24 Maret 2021 ini.

"Apalagi gugatan ini banyak yang menyoroti. Bukan masalah perselisihan angka hasil pemilihan umum. Tapi lebih dari itu," ucap Niko.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x