Perselisihan Pilkada Kabupaten Bandung, Darus: Optimisi MK Putuskan Perkara Secara Objektif dan Profesional

- 22 Februari 2021, 20:38 WIB
Dadang Rusdiana, Jubir Kurnia Agustina- Usman Sayogi pada Pilkada 2020.
Dadang Rusdiana, Jubir Kurnia Agustina- Usman Sayogi pada Pilkada 2020. /Jurnal Soreang/IG@dadangrusdiana

JURNAL SOREANG - Proses sidang peselisihan hasil pilkada 2020 Kabupaten Bandung masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut juru bicara Kurnia Agustina- Usman Sayogi Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah MK untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pilkada Kabupaten Bandung.

"Saya merasa optimis, MK akan memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung secara objektif," kata Darus sapaan akrab Jubir Nia-Usman di Soreang, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: BTS Dihempas IU, K-pop Chart Real-time Melon Minggu Keempat Februari 2021, Ini Link Lagu-lagunya.

Menurutnya, paslon Nia - Usman memiliki keoptimisan dan keyakinan akan bisa memenangkan sengketa pilkada yg tengah disidangkan di MK.

"Saya merasa optimis akan memenangkan proses perselisihan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Bandung, karena ada indikasi pelanggaran," jelasnya.

Darus menjelaskan, akibat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. Sehingga, banyak saksi yang bermunculan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Pisah Rumah! Enggan Berpisah Dengan Stefan William, Celine Evangelista Pasrah jika Digugat Cerai

"Melihat banyaknya saksi yang akan memberikan kesaksian akan adanya dugaan pelanggaran yang sifatnya sistematis semakin menguatkan peluang tersebut," katanya.

Lebih lanjut Darus mengatakan, indikasi pelanggaran yang diajukan ke MK salahsatunya terkait visi dan misi pasangan calon yang dikuantifisir sehingga berindikasi pelanggaran.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x