Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Kuasa Hukum Paslon Bedas: Pemohon Hanya Ingin Tampak Terzalimi

- 8 Maret 2021, 18:27 WIB
Tim Kuasa Hukum Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)
Tim Kuasa Hukum Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Gugatan terhadap KPU dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020, masih menjadi salah satu kendala belum bisa dilantiknya pasangan terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas).

Sejauh ini, proses gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti yang telah digelar pekan lalu.

Dari agenda tersebut, Tim Advokasi Bedas (TAB) optimistis bahwa fakta yang muncul, akan membuat MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU) itu.

Baca Juga: STIE Ekuitas Raih Dua Penghargaan Sebagai STIE Terbaik se-Jabar dan Banten

Ketua TAB, Dadi Wardiman selaku Tim Kuasa Hukum dalam sengketa pilkada di MK menuturkan, sidang lanjutan itu sudah dapat memprediksi hasil akhir, di mana MK akan menggugurkan gugatan dari pemohon.

“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang benderang, siapapun yang telah menonton sidang MK kemarin pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon, orang awam yang tidak paham hukum pun sudah tau akan seperti apa hasilnya," kata Dadi kepada Jurnal Soreang, Senin 8 Maret 2021.

Dadi menilai, awalnya Hakim MK memang telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.

Baca Juga: Sempat Mengejutkan Inul Daratista, Sofyan Lolos Audisi Liga Dangdut (LIDA) 2021, Wakili Kalimantan Utara

Akan tetapi pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan, karena dinilai tak memahami substansi sengketa pilkada.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x