PHP Pilkada Masih Berproses di MK, Ini Tanggapan Sekjen Partai Gerindra Kabupaten Bandung

- 16 Maret 2021, 11:51 WIB
Praniko Imam Sagita Sekjen Partai Gerindra Kabupaten Bandung
Praniko Imam Sagita Sekjen Partai Gerindra Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok. Praniko Imam Sagita

Anehnya lagi, penyelenggara pemilu juga tak melakukan peneguran saat visi dan misi tersebut diaplikasikan ke bentuk kartu-kartu.

Padahal jelas, kartu-kartu tersebut juga mencantumkan nominal yang dijanjikan kepada para pemegang kartu.

Apalagi, kata dia, kartu-kartu tersebut terdistribusi di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

Padahal jelas, visi dan misi yang memuat nominal tersebut melanggar Pasal 187A UU Pilkada.

Dimana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara dan peserta dilarang menjanjikan atau membujuk, atau memberikan sesuatu kepada konstituen untuk mendapatkan dukungan suara terbanyak.

"Yang kami soroti disini, dimana ketika konteksnya menyerempet tindak pidana apalagi pidana pemilu sudah terjadi dan terbukti, tentu akan ada pelanggaran administrasi di dalamnya," ucap dia.

Oleh sebab itu, Niko berharap putusan MK bisa adil. Sebab putusan tersebut juga akan menjadi yurisprudensi dimana akan dijadikan sebuah rujukan untuk pemilu-pemilu selanjutnya di Indonesia.

"Rujukannya, jika gugatan dikabulkan maka ke depan tidak akan ada lagi peserta pemilu yang akan melakukan pelanggaran. Tapi jika sebaliknya, ini akan menjadi tanggung jawab MK. Karena, peserta pemilu akan berlomba-lomba melakukan pelanggaran dengan cara yang sama dan menciderai marwah demokrasi," kata dia.

Niko berharap para hakim MK bisa menggunakan hati nurani dalam memutuskan hasil gugatan tersebut tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Masa depan demokrasi di Indonesia, saat ini ada di tangan para hakim MK. Kami percayakan putusan itu untuk demokrasi dan bagi masyarakat Indonesia umumya, serta masyarakat Kabupaten Bandung khususnya," Pungkas Praniko.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x