JURNAL SOREANG - Proses sengketa Pilkada Kabupaten Bandung masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengacara Paslon Nonor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi terus mengikuti dan memantau proses tersebut, hingga MK memutuskan perkara secara objektif dan profesional.
Hal tersebut dikatakan Sachrial kuasa hukum Kurnia Agustina- Usman Sayogi, menurutnya, hingga saat ini proses gugatan sengketa pilkada masih berjalan di MK.
"Ya, hingga saat ini masih dalam proses persidangan di MK," kata Sachrial kepada Wartawan, Rabu 24 Februari 2021.
Menurut Sachrial, pihaknya mememiliki rasa optimis dan sangat meyakini MK akan memutuskan perkara secara objektif dan profesional semua permohonan yang dimohonkan oleh pasangan Nia-Usman.
Disinggung terkait staetmen salah seorang politisi Kabupaten Bandung, Sachrial mengatakan, pihaknya tidak akan menanggapi.
Baca Juga: Meski Telah Bercerai, Rachel Vennya Dan Niko Al Hakim Masih Saling Share Instagram Story
"Kami fokus pada proses MK saja, perihal tanggapan statmen Pak Osin Permana politisi Demokrat Kabupaten Bandung. Rekan-media bisa menanyakan kepada masyarakat saja," tegasnya.
Sachrial menambahkan, masyarakat yang tergabung di Aliansi Rakyat tak suka janji bisa memberikan tanggapan perihal tersebut.