Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung!Pengacara Ikuti Proses Sidang MK, Cecep: Politisi Janganlah Mengajari Hakim

- 25 Februari 2021, 08:01 WIB
Cecep Supriatna warga Kabupaten Bandung yang tergabung di Aliansi Rakyat Tak Suka Janji (ATTACK SUJAN).
Cecep Supriatna warga Kabupaten Bandung yang tergabung di Aliansi Rakyat Tak Suka Janji (ATTACK SUJAN). /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Proses sengketa Pilkada Kabupaten Bandung masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara Paslon Nonor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi terus mengikuti dan memantau proses tersebut, hingga MK memutuskan perkara secara objektif dan profesional.

Hal tersebut dikatakan Sachrial kuasa hukum Kurnia Agustina- Usman Sayogi, menurutnya, hingga saat ini proses gugatan sengketa pilkada masih berjalan di MK.

Baca Juga: Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Himchan B.A.P Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara dan 40 Jam Program Terapi

"Ya, hingga saat ini masih dalam proses persidangan di MK," kata Sachrial kepada Wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Menurut Sachrial, pihaknya mememiliki rasa optimis dan sangat meyakini MK akan memutuskan perkara secara objektif dan profesional semua permohonan yang dimohonkan oleh pasangan Nia-Usman.

Disinggung terkait staetmen salah seorang politisi Kabupaten Bandung, Sachrial mengatakan, pihaknya tidak akan menanggapi.

Baca Juga: Meski Telah Bercerai, Rachel Vennya Dan Niko Al Hakim Masih Saling Share Instagram Story

"Kami fokus pada proses MK saja, perihal tanggapan statmen Pak Osin Permana politisi Demokrat Kabupaten Bandung. Rekan-media bisa menanyakan kepada masyarakat saja," tegasnya.

Sachrial menambahkan, masyarakat yang tergabung di Aliansi Rakyat tak suka janji bisa memberikan tanggapan perihal tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x