JURNAL SOREANG - Andri Yudha Prawira, sebagai pelapor pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Sebagai pelapor/pemohon Andri Yudha Prawira sudah mengikuti sidang pertama yang diselenggarakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jawa Barat.
"Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, Saya mendapat panggilan sidang kode etik dari DKPP. Saya hadir selaku pelapor, atas anggota Bawaslu sebagai terlapor," kata Andri kepada wartawan di Rancabali, Jumat 19 Februari 2021.
Menurutnya, dalam agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, pihak terkait dan saksi.
"Apapun hasil keputusannya nanti, semua pihak harus menerima. Termasuk saya selaku pelapor akan menerima, apapun keputusan DKPP," jelasnya.
Jadi, kata Andri, sekarang bukan saatnya lagi untuk beropini. Berbicara menang kalah, tapi kita berbicara fakta.
"Sebagai pelapor, saya memiliki beberapa fakta atas pelanggaran kode etik anggota bawaslu Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, saya sebagai korban melakukan pelaporan," katanya.
Andri menjelaskan, yang menjadi laporan dirinya ke DKPP. Terkait pemberitaan dibeberapa media pada tanggal 18 - 21 September 2020.