Kadisperindag: Revitalisasi untuk Penataan dan Perekonomian Warga, Pedagang Pasar Banjaran Ambil Jalur Hukum

28 Maret 2023, 04:28 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, pihaknya menjanjikan akan merevitalisasi Pasar Banjaran agar nyaman dikunjungi. /Dok Humas Pemkab Badung

JURNAL SOREANG - Dianggap belum menemukan kesepakatan, sebagian besar warga pasar Banjaran akan mengambil jalur hukum jika pemerintah tetap melakukan revitalisasi pasar.

Hal tersebut dikatakan Harry Haswidy kuasa Hukum para pedagang pasar Banjaran yang tergabung pada Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI).

Menurutnya, sebagai kuasa hukum, pihaknya hanya memfasilitasi keinginan para pedagang yang menolak adanya revitalisasi tersebut.

Baca Juga: Teman Bunuh Teman di Tanah Abang Jakpus, Polisi: Mereka Sama-Sama Preman

"Jadi, kita hanya diberi amanah oleh para pedagang yang mau mengambil langkah hukum setelah gagal melakukan langkah persuasif," kata Harry, kepada Jurnal Soreang, Senin 27 Maret 2023 malam.

Harry mengatakan, sesuai prosedural pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pemerintah untuk melakukan audensi dan mediasi.

Namun saat itu, pemerintah melalui dinas terkait tidak merespon keinginan para pedagang pasar yang mau menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Pegawai yang Istrinya Pamer Kekayaan di Medsos Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kemenhub

"Pernah difasilitasi DPRD melalui komisi B, namun tidak mendapatkan solusi. Sehingga para pedagang mau mengambil langkah hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Harry, sebagai lawyers pihaknya hadir untuk mendampingi para pedagang yang mau mengambil jalur hukum.

"Memang tidak semua pedagang pasar Banjaran menolak adanya revitalisasi, menurut mereka kondisi pasar masih layak karena pernah dibangun secara swadaya pada tahun 2007 lalu," akunya.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal Tak Amalkan Ibadah Ini di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Sebut Amalan Penghapus Dosa

Keterangan para pedagang, lanjut Harry, pada tahun 2027 mereka mengajukan permohonan melakukan pembangunan secara swadaya kepada pemerintah dan disetujui.

"Saat itu, sekitar 360 kios pasar Banjaran dibangun secara swadaya oleh para pedagang dan memberikan kompensasi sewa lahan per tahun kepada pemerintah," jelas Harry.

Dengan demikian, para pedagang berharap pemerintah cukup mengelola pasar dengan baik tanpa harus melakukan revitalisasi.

Baca Juga: Ingin Derajat Terangkat 10 kali Lipat? Amalkan Ijazah Mbah Moen Berikut di Waktu Maghrib dan Subuh

"Ya, itu keinginan para pedagang dan mereka merasa program revitalisasi akan dilakukan tanpa mendengar aspirasi yang diharapkan pedagang pasar," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dicky Anugrah kepala Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, memberikan penjelasan terkait program revitalisasi pasar Banjaran.

Menurut Dicky, program revitalisasi pasar Banjaran tersebut, merupakan program prioritas pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka menata wilayah Banjaran.

Baca Juga: Harus Tahu! 4 Golongan ini Rajin Puasa, Tetapi Malah Masuk Neraka, Kenapa Hal Itu Bisa Terjadi, Ini Penjelasan

Selain itu, tujuan dari revitalisasi pasar banjaran sebagai simpul perekonomian masyarakat wilayah sekitar dan perencanaannya sudah terencana sejak lama.

"Program revitalisasi pasar Banjaran merupakan rencana kerja pemerintah untuk menata kota, meningkatkan ekonomi masyarakat," kata Dicky kepada Jurnal Soreang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Maret 2023.

Dicky menjelaskan, program revitalisasi pasar tersebut sudah masuk dalam rencana dan pola pembangunan daerah melalui RPJMD dan RKPD.

Baca Juga: Mau Rejeki Mengalir Deras, Hati Tenang, Segera Punya Keturunan? Buya Yahya Anjurkan Lakukan Amalan Mudah Ini

"Revitalisasi pasar itu tidak ujug-ujug, karena sudah terencana sejak lama sesuai rencana pembangunan pemerintah kabupaten Bandung," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler