Pemdes Beberkan Alasan Penolakan IWPC Soal Penangguhan Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung

- 23 Februari 2023, 09:27 WIB
Kantor Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung
Kantor Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Rencana revitalisasi Pasar Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.

Terkait hal ini, Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) langsung merespon dengan meminta penangguhan rencana revitalisasi pasar tersebut.

IWPC juga telah melayangkan surat permintaan penangguhan revitalisasi pasar kepada Pemerintah Desa Ciparay.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Aries Waspadai Kesehatan, Taurus Saatnya Berbisnis, Gemini Berusaha Lebih Keras

Diketahui, surat dari IWPC itu bernomor O1/IWPC/1/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Permohonan Penangguhan Revitalisasi Pasar Desa Ciparay.

Kepala Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Dedi Jumhana mengatakan, surat permintaan dari IWPC soal penangguhan revitalisasi pasar sudah diterima dan dijawab.

"Surat dari IWPC yang dilayangkan itu per tanggal 31 Januari 2023. Dari Pemerintah Desa sudah menjawab pada tanggal 9 Februari 2023," papar Dedi Jumhana, didampingi Ketua Bumdes Ciparay Cahaya, kepada Jurnal Soreang, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: La Liga : Elche Diprediksi akan Tunduk 1-2 Lawan Real Betis                                                   

Dijelaskan Dedi, surat jawaban Pemerintah Desa kepada IWPC yakni pihaknya dengan berat hati tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan revitalisasi Pasar Ciparay yang diajukan oleh pedagang (IWPC) atau ijin pemilik kios di Pasar Ciparay.

"Hal tersebut karena ini merupakan Program Pemerintah Desa yang sudah dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes melalui MUSDES Tahun 2022," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x