Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung Sudah Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Kades

- 28 Februari 2023, 21:52 WIB
Kepala Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Dedi Jumhana
Kepala Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Dedi Jumhana /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Revitalisasi Pasar Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.

Seperti diketahui, pasar ini merupakan aset milik Pemerintah Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, dan direncanakan akan direvitalisasi pada tahun 2023.

Akan tetapi, rencana tersebut ditentang oleh para pedagang dan meminta revitalisasi untuk ditangguhkan hingga 2025.

Baca Juga: Angka Kasus Bullying Anak Capai Ribuan Kasus dan Semakin Tinggi, Kenali Dampak dan Cara Pencegahannya

Kepala Desa Ciparay, Dedi Jumhana menerangkan, wacana revitalisasi pasar sudah ada sejak Kepala Desa sebelumnya.

Selain itu, ia menilai bahwa revitalisasi pasar sudah sesuai dengan aturan yang berawal dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Kemudian, lanjutnya, RPJMDes dibawa ke Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Peraturan Desa (Perdes), dan pihaknya juga telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga: Shio Monyet Memiliki Keunikan Tersendiri, Namun Ternyata ia Juga Baik Hati, Mari Simak untuk Tahu Lebih Dekat

"Kenapa mau dibangun? Karena itu aset desa, pasar desa. Jadi di situ kewenangan desa dan udah diatur juga dalam Perdes, termasuk aturan-aturan yang kami tempuh," papar Dedi Jumhana dalam keterangannya, Senin 27 Februari 2023.

Dijelaskan Dedi, sosialisasi terkait revitalisasi sudah dilakukan sejak tahun 2018. Bahkan, pihaknya sudah datang ke Komisi B DPRD Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x