Jelaskan Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung, KPU: Bola Ada di Tangan Partai Golkar

29 Januari 2022, 14:26 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, Agus Baroya /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Bandung di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) terus bergulir.

Sudah enam bulan lamanya, sepeninggal almarhumah Neneng Hadiani, salah satu anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, hingga kini satu kursi masih kosong.

Diketahui almarhumah, sebelumnya merupakan anggota komisi C DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar dari daerah pemilihan 6.

Baca Juga: Super Cantik! Pantas Raja Brunei Jatuh Cinta Pada Gadis Asal Malaysia Satu Ini

Almarhumah dilantik menjadi anggota DPRD setelah meraih suara terbanyak kedua di dapil 6 yang meliputi Kecamatan Baleendah, Ciparay, Pacet dan Kertasari Kabupaten Bandung.

Teka teki siapa yang akan menggantikan posisi almarhumah di DPRD Kabupaten Bandung, secara resmi belum diumumkan baik oleh Partai yang bersangkutan maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

Perihal PAW ini, dipertanyakan oleh sejumlah kader dan simpatisan Partai Golkar yang berada di wilayah, khususnya di Kecamatan Ciparay.

Baca Juga: Misteri Kutukan 26 Keluarga Desa Karang Kenek di Situbondo, Jawa Timur, Jumlah Keluarga Tidak Pernah Berubah!

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, perihal PAW Anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Bandung, 'Bolanya' ada di tangan Partai yang bersangkutan.

"Terkait hal ini, bolanya ada di Partai Golkar. Karena dalam aturan sangat jelas, dimana partai tersebut harus membuat surat pernyataan, jika ada anggotanya yang akan di PAW tersebut," papar Agus kepada Jurnal Soreang, Jumat 28 Januari 2022.

Surat tersebut, lanjutnya, kemudian diserahkan kepada DPRD. Atas surat tersebut, nantinya DPRD membuat surat permintaan nama PAW tersebut kepada KPU.

Baca Juga: Misteri Patung Pastor Verbraak di Kota Bandung, Patung yang Bisa Bergerak dan Berjalan Saat Malam Hari

Setelah KPU menerima surat dari dewan, sambungnya, dalam waktu lima hari harus memberikan jawaban kepada dewan.

"Kemudian kami dari KPU, mengirimkan jawaban atas permintaan dewan. Nantinya dewan akan menerima jawaban dari KPU. Maka sudah selesai tugas KPU dan kewenangan berikutnya ada di dewan," terangnya.

Terkait PAW ini, Agus menegaskan hingga kini KPU belum menerima surat dari dewan. Dimana prosedurnya, dewan sendiri nunggu surat dari partai tersebut yakni Golkar.

Baca Juga: Bolehkan Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim Saat Saum atau Puasa?

"Oleh karena itu, terkait PAW ini, bolanya ada di Partai Golkar. Supaya proses cepat, aspirasinya harus disampaikan langsung ke Partai tersebut," ujarnya.

Agus Baroya menambah, terkait siapa mengisi PAW tersebut, nama pengganti sudah ada di KPU dan hal itu sudah jadi dokumen publik. 

"Urutan berikutnya siapa, namanya sudah ada dan jelas. Jadi tidak bisa pihak manapun merubah atau mengganti yang  bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Arema FC Menang Melawan Persipura Jayapura, Rekor Tak Terkalahkan Masih Aman

Menurutnya, publik atau masyarakat umum bisa mengakses di lama resmi KPU mengenai perolehan hasil suara pemilu 2019 dapil 6.

"Silahkan akses di lama resmi KPU, namanya sudah ada dan sangat jelas. Hasil perolehan sementara, urutan dari masing masing dapil sudah ada," tegasnya.

Lebih lanjut Agus menyebut, yang menentukan siapa PAW adalah KPU. Jadi kata ia, KPU tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun.

Baca Juga: Bisa Berakibat Fatal! Kepuasan Seksual adalah Hak Suami Maupun Istri, Jangan Abaikan Salah Satu PIhak

"Diharapkan PAW ini, bisa selesai secepatnya. Adapun prosesnya sampai berlarut larut, silahkan tanya kepada partai yang bersangkutan. KPU punya SOP (Standard Operational Procedure)," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler