Bahas Raperda Ponpes, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Gelar Jajak Pendapat Bersama Pimponpes

18 Oktober 2021, 20:31 WIB
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung menggelar FGD untuk jajak pendapat terkait Raperda Pesantren menindak lanjut UU dan Perpres tentang Pesantren. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Focus Grup Discusion (FGD) terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes).

Kegiatan tersebut digelar di ruangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bandung, Senin 18 Oktober 2021.

Jajak pendapat tersebut, digelar dengan mengundang pimpinan pondok pesantren (Pimponpes) se Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Weapon Mematikan, Klaim dari Kode Redeem FF Free Fire Edisi Selasa 19 Oktober 2021

Hal tersebut dikatakan Renie Rahayu ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, FGD digelar dan dihadiri Pimponpes agar memberikan masukan terkait Raperda Ponpes.

"Kami sengaja mengundang para pimpinan pondok ini untuk mendengarkan masukan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) ke depan," kata Renie kepada wartawan.

Renie mengatakan, Fraksi PKB akan serius mengawal Raperda tentang Ponpes agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Kami akan terus mengawal Raperda, dan menampung aspirasi masyarakat agar terbentuknya Perda Ponpes sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Free Fire Edisi Selasa 19 Oktober 2021, Kalahkan Semua Lawanmu

Hal yang sama dikatakan Tarya Witarsa Sekjen DPC PKB Kabupaten Bandung, mengatakan, dengan munculnya Undang-Undang dan Perpres Tentang dana abadi pesantren.

"Munculnya Undang-undang No 18 tahun 2019 dan Perpres 22 tahun 2021 tentang dana abadi pesantren. Sisi lain, menjadi kabar bahagia, tapi sisi lain juga akan terdampak," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusung Raperda ponpes di Kabupaten Bandung agar terkoneksi dengan UU dan Perpres.

Menanggapi hal tersebut, Dicky Nugraha Plt Kabag Hukum Kabupaten Bandung menjelaskan, Raperda Pesantren sedang masuk ke dalam Bapemperda 2022.

Baca Juga: Rahasia Kari India! Resep CHICKEN TIKKA MASALA: Empuk & Meresap!

Oleh karena itu, pihaknya bersama legislatif melakukan pembahasan pra Raperda. Hal itu, untuk pemenuhan substansi mewakili aspirasi yang ada di kabupaten Bandung.

"Pihak eksekutif sangat serius menanggapi Raperda pesantren, dan pasti siap diikuti dalam implementasi penerapannya. Dan kajian tim naskah akademis berada di Kesra," akunya.

Sementara itu, Acep Ana Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung sekaligus wakil ketua Badan pembentuk peraturan daerah mengatakan, Raperda pesantren akan menjadi prioritas pertama.

"Naskah Akademik, kita usulkan pada masa sidang tahun II 2022 mendatang. Kami bahagia, banyak pimpinan ponpes yang hadir untuk memberikan masukan terkait Raperda," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler