Kominfo: Siaran TV Analog Akan Dirubah Jadi Digital, Bagaimana Nasib Penonton Ikatan Cinta?

- 5 Agustus 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi TV Analog.
Ilustrasi TV Analog. /Pixabay.com/funnytools

JURNAL SOREANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan merubah saluran televisi di Indonesia dari yang tadinya analog menjadi digital.

Kebijakan Kominfo ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Siaran televisi analog sudah sekitar 60 tahun berjalan di Indonesia, dan akan diganti oleh Kominfo ke siaran digital selambat-lambatnya 2 November 2022.

Baca Juga: Harus Ganti TV Nih, Penyiaran TV Analog akan Dihilangkan Pemerintah Diganti Digital

Kominfo berencana merubah saluran dari analog ke digital ini secara bertahap dan akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2021 di beberapa daerah.

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang pada Kamis 5 Agustus 2021 pada laman website siarandigital.kominfo.go.id, dikatakan bahwa ada enam wilayah di Indonesia yang mulai dicoba untuk dialihkan ke digital.

Daerah tersebut, di antaranya Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang).

Baca Juga: Desak Pemerintah Tunda Migrasi TV Digital, Komisi I DPR RI: Jangan Nambah Beban Rakyat Lah!

Dan juga Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x