Jangan Asal! Pilih Set Top Box TV Digital Bersertifikasi Kominfo untuk Jaminan Keamanan

- 5 Agustus 2021, 11:30 WIB
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/ /

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyertifikasi perangkat Set Top Box (STB) siaran televisi (TV) digital sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat selaku konsumen dan penikmat siaran TV digital.

Dengan langkah ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai menyediakan STB di rumah masing-masing agar dapat menangkap siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang tidak mampu, tidak usah khawatir karena Kementerian Kominfo akan menyediakan perangkat STB tersebut secara gratis melalui TVRI di daerah masing-masing.

Baca Juga: Benarkah Harus Tipis dan Datar? Simak Ciri TV Digital Berikut Ini

Sebagai informasi, setelah tertunda selama tiga tahun, akhirnya penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital akan segera terwujud mulai 17 Agustus 2021 mendatang.

Enam wilayah siaran di Indonesia yang masuk ke program Analog Switch Off (ASO) tahap satu, yaitu Aceh-1, Kepulauan Riau-1, Banten-1, Kalimantan Timur-1, Kalimantan Utara-1, dan Kalimantan Utara-3, siaran TV analognya akan dihentikan untuk kemudian beralih sistem ke siaran TV digital.

Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing terkait jenis TV yang dipunyai. Apabila kriteria TV sudah siap menerima siaran TV digital, maka otomatis siaran langsung diterima.

"Kalau tidak siap digital, tinggal membeli STB. Itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV, kita langsung terima siaran digital," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Prof. Ahmad M. Ramli, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Menuju Era TV Digital, Pemerintah Bagikan Set Top Box Gratis untuk Rumah Tangga Miskin

Standar siaran TV digital di tanah air menggunakan Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation (DVB-T2), yaitu dengan koneksi melalui antena rumah biasa atau UHF.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x