JURNAL SOREANG - Setiap perusahaan mutlak harus memiliki akta pendirian perusahaannya sebelum memulai kegiatan bisnisnya.
Pada umumnya masyarakat mengenal jenis-jenis badah usaha seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan Firma. Yang diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007.
Didalam Pasal 1 angka (1), PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang pendiriannya berlandaskan perjanjian. Dan kegiatan usaha yang dilakukan terbagi dalam saham.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, didalam PT terdapat peraturan pelaksanaan kegiatannya. Sehingga statusnya disamakan seperti manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.
Akta Pendirian Perusahaan
Pengertian
Akta Pendirian berbentuk dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Dokumen ini tanda legalitas perusahaan telah sah dimata hukum. Didalamnye memuat penjelasan tentang status kepemilikan perusahaan.