Memahami tentang Akta Pendirian Perusahaan, Apa Syarat dan Bagaimana Penjelasan Menurut UU No 40 Tahun 2007

- 27 Mei 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi Akta Pendirian Perusahaan
Ilustrasi Akta Pendirian Perusahaan /pixabay /

JURNAL SOREANG - Setiap perusahaan mutlak harus memiliki akta pendirian perusahaannya sebelum memulai kegiatan bisnisnya.

Pada umumnya masyarakat mengenal jenis-jenis badah usaha seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan Firma. Yang diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007.

Didalam Pasal 1 angka (1), PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang pendiriannya berlandaskan perjanjian. Dan kegiatan usaha yang dilakukan terbagi dalam saham.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, didalam PT terdapat peraturan pelaksanaan kegiatannya. Sehingga statusnya disamakan seperti manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Demokrat Kabupaten Bandung Diminati Kader Partai Lain, Begini Tanggapan Saeful Bachri


Akta Pendirian Perusahaan

Pengertian

Akta Pendirian berbentuk dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Dokumen ini tanda legalitas perusahaan telah sah dimata hukum. Didalamnye memuat penjelasan tentang status kepemilikan perusahaan.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Legal Officer Jimmy Joses Sembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x