Memahami tentang Akta Pendirian Perusahaan, Apa Syarat dan Bagaimana Penjelasan Menurut UU No 40 Tahun 2007

- 27 Mei 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi Akta Pendirian Perusahaan
Ilustrasi Akta Pendirian Perusahaan /pixabay /

Apabila sebuah perusahaan tidak memiliki akta pendirian, operasional bisnis tidak akan berjalan. Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus surat izin lainnya yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Jos Gandos! Wajib Tahu 5 Deretan SMA Negeri Terbaik di Bantul, Jadi andalannya DIY, Rekomendasi PPDB 2023

Syarat Mendirikan PT Menurut UU No 40/2007

1. Pendirinya harus dua orang atau lebih yang tercatat didalam akta notaris (Pasal 7 ayat 1)

2. Para pendirinya harus memiliki modal minimal Rp50.000.000 (Pasal 32 ayat 1)

3. Pendiri wajib untuk mengalokasikan dana modal untuk disetor ke rekening atas nama perusahaan minimal 25%. (Pasal 33 ayat 1)

4. Penyetoran modal saham diperbolehkan dalam bentuk uang dan bentuk lain (Pasal 34 ayat 1)

Setelah keempat syarat terpenuhi oleh para pendiri, PT baru bisa didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Kang DS : Doakan Saja yang Memfitnah Kita

Persyaratan yang telah diajukan ke Depkumham akan mendapatkan SK pengesahan badan hukum PT.***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Legal Officer Jimmy Joses Sembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah